Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Jalan Mangkuraja

img

(Kasat Resnarkoba Polres Kukar)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Seorang pria warga Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Iouh, Kecamatan Tenggarong yang diduga menjadi pengedar sabu sabu MS (46), diringkus polisi dirumahnya di Jalan Mangkuraja RT 24 pada Senin (5/7/2021) lalu.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Narkoba Iptu Encek Indrayani mengatakan, pada 5 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 wita, tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di MS sering terjadi transaksi narkoba.

"Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung ke lokasi yang dimaksud, guna melakukan pemantauan atau memastikan bahwa benar sering terjadinya transaksi narkoba" kata Encek Indrayani kepada wartawan poskotakaltim saat di telpon, Rabu (7/7/2021)

Sekitar pukul 20.00 wita petugas kembali mendatangi salah satu rumah yang sudah diintai sebelumnya, kemudian petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

"Dan di dalam rumah ada MS, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah maupun terhadap MS, dan ditemukan 5 poket sabu seberat 1,62 gram di kantong baju yang dipakainya" jelasnya.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kukar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang diamakan yaitu, 1 lakban hitam, 1 sendok takar, 1 pipet kaca, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 Hp Samsung, dan uang sebanyak Rp. 1.350.000.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.(*riz)